Pemantauan DJKI : Grand Hero Tunjukkan Kepatuhan KI

  • 11 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemantauan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di pusat perbelanjaan Grand Hero, Kota Palu, Rabu 10 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual serta mencegah peredaran produk yang berpotensi melanggar hak KI.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tim tidak menemukan indikasi peredaran barang yang secara nyata melanggar hak Kekayaan Intelektual. Tim juga mengapresiasi komitmen pihak pengelola dalam menjaga kualitas dan legalitas produk yang dipasarkan.

Selain melakukan pemantauan, tim turut memberikan penguatan kepada pengelola agar terus meningkatkan pengawasan terhadap produk yang diperjualbelikan guna menjaga kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya atas komitmen pelaku usaha yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Kepatuhan terhadap aspek Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pelaku usaha yang menjadikan kepatuhan terhadap Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari budaya usaha yang profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....