Pemkot Pastikan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK
- 13 Jul 2026 21:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memastikan keberadaan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap memiliki dasar hukum yang sah. Meski aktivitas pedagang akan terus ditata, kedua lokasi tersebut dipastikan tetap beroperasi karena telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang berlaku sejak puluhan tahun lalu.
"Jadi saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 13 Juli 2026.
Eri menjelaskan, legalitas tersebut tidak berarti para pedagang bebas mengabaikan aturan. Pemkot tetap melakukan penataan agar kegiatan usaha tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun fungsi fasilitas umum.
"Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana," ujarnya.
Menurutnya, kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng masuk dalam kategori pengecualian terhadap ketentuan fungsi jalan karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK sebelum lahirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
"Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," katanya.
Ia menambahkan, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai solusi penataan pedagang kaki lima. Namun, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena merupakan kuliner malam legendaris yang memiliki dasar hukum tersendiri.
"Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, dan sampai saat ini, dibangunlah namanya Sentra Wisata Kuliner. Tapi yang di tempat dua itu adalah legendaris yang memang terus berjalan mengikuti SK. Dan sampai sekarang SK nya belum dicabut," jelasnya.
Karena itu, Eri menegaskan keberadaan kedua kawasan kuliner malam tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap akan menindak setiap pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.
"Karena di situ adalah pengecualian. Karena di sana itu adalah legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....