Bapemperda DPRD Bengkalis Koordinasi Bahas Implementasi Aturan Baru Desa
- 13 Jul 2026 21:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Riau di Kantor DPMD Dukcapil Provinsi Riau, Pekanbaru.
Rapat koordinasi tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis, Erwan, didampingi anggota Bapemperda serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, pihak DPMD Dukcapil Provinsi Riau dipimpin Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dr. Ibnu Sina, bersama jajaran, bertempat di ruang rapat lantai dua Kantor DPMD Dukcapil Provinsi Riau.
“Berbagai aspek regulasi dibahas, khususnya penyesuaian kebijakan daerah terhadap perubahan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembahasan difokuskan agar regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bengkalis tetap selaras dengan ketentuan terbaru serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” jelas Erwan, Senin 13 Juli 2026.
Erwan, mengatakan perubahan regulasi tentang desa menjadi perhatian bersama karena berdampak pada tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, penyesuaian regulasi perlu segera dilakukan agar pelaksanaan tugas dan program desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Dukcapil Provinsi Riau, Dr. Ibnu Sina, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda).
“Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa telah dapat dijelaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup), namun setiap daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis, Muhammad Rafee, menambahkan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, substansi Perda harus tetap memperhatikan muatan lokal sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan dalam regulasi terbaru agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Bupati terkait masa jabatan kepala desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa. Ia menegaskan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 akan menjadi dasar dalam melakukan penyelarasan terhadap nomenklatur yang terdapat dalam Perda sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis berharap diperoleh kesamaan pemahaman antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam menyikapi perubahan regulasi desa. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi acuan dalam penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Bengkalis sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....