BPN Bengkalis Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

  • 13 Jul 2026 19:48 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mengajak masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah berbentuk analog untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bengkalis, Aris Harijito, mengatakan proses perubahan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat tanah yang dimiliki ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan.

"Silakan datang ke kantor pertanahan dengan membawa KTP dan sertifikat analog. Nantinya akan diproses menjadi sertifikat elektronik sesuai prosedur," katanya, Senin 13 Juli 2026.

Aris menjelaskan, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional. Perbedaannya terletak pada sistem penyimpanan data yang telah terdigitalisasi sehingga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan akibat kebakaran, banjir, maupun bencana lainnya.

Selain memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen kepemilikan tanah, sertifikat elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi tersebut, pemilik dapat melihat informasi sertifikat serta melakukan verifikasi dokumen dengan lebih mudah.

Aris menambahkan, penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan sistem digital, proses administrasi menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah seorang warga Bengkalis, Nurhayati, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan sertifikat elektronik memberikan rasa aman karena data kepemilikan tersimpan dalam sistem digital sehingga tidak mudah hilang atau rusak.

"Saya baru mengetahui kalau sertifikat elektronik lebih aman dan bisa dicek melalui aplikasi. Insya Allah saya akan mengurus perubahan sertifikat saya ke BPN," ujarnya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat memperoleh informasi mengenai manfaat sertifikat elektronik sehingga tidak ragu melakukan migrasi dari sertifikat analog.

BPN Bengkalis optimistis transformasi menuju layanan pertanahan berbasis digital akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain mempercepat proses administrasi, penerapan sertifikat elektronik juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....