LPJ Pemkot Disetujui, Fraksi-fraksi DPRD Ambon Soroti Pendapatan Retribusi Daerah
- 13 Jul 2026 16:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan melalui kata akhir fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, Valentino Amahorseja, dalam rapat paripurna yang digelar di Baileo Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Senin, 13 Juli 2026.
Kendati demikian, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terhadap rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38 persen dari target yang ditetapkan. Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi menilai capaian retribusi daerah masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus segera dibenahi pemerintah daerah.
Rendahnya realisasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh organisasi perangkat daerah terkait. "Fraksi-fraksi DPRD mendorong Pemkot Ambon memperkuat sistem pendapatan berbasis digitalisasi, sekaligus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan daerah," kata Valentino Amahorseja saat membacakan kata akhir fraksi fraksi
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memastikan setiap perangkat daerah tidak hanya mencapai target kinerja administratif, tetapi juga mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi-fraksi menegaskan perlunya penguatan pengawasan internal agar setiap belanja daerah benar-benar memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.
Aparat pengawas internal pemerintah juga didorong melakukan pengawasan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah memberikan gambaran sejauh mana implementasi program dan kegiatan pemerintah daerah telah berjalan serta dampaknya terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon," ucapnya
Berdasarkan hasil pembahasan DPRD, realisasi pendapatan daerah Kota Ambon hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp243,75 miliar atau 92,70 persen, pendapatan transfer Rp963,44 miliar atau 94,43 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,03 miliar atau 55,11 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari total anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,316 triliun. Dari sisi pembiayaan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp2,17 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp8,33 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,15 miliar.
Meski menyetujui LPJ 2025, DPRD menegaskan catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi harus menjadi perhatian serius Pemkot Ambon dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....