Pemprov Bengkulu Optimalkan PAD dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • 12 Jul 2026 20:01 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Upaya tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBBKB dipungut oleh pemerintah provinsi melalui penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, maupun distributor BBM lainnya. Setiap penyedia BBM wajib menghitung, memungut, dan melaporkan penyerahan bahan bakar kepada pemerintah provinsi sesuai dengan wilayah tempat transaksi dilakukan.

Hasil evaluasi hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan adanya peningkatan volume konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator positif terhadap potensi peningkatan penerimaan daerah dari sektor PBBKB.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan peningkatan konsumsi BBM dipengaruhi oleh kebijakan Gubernur Bengkulu yang menurunkan tarif PBBKB untuk kendaraan umum dari batas maksimal 10 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi pelaku usaha transportasi sekaligus mendorong peningkatan konsumsi BBM melalui jalur resmi.

Untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menyediakan layanan pelaporan secara elektronik melalui aplikasi. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah penyedia BBM dalam menyampaikan laporan sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi administrasi perpajakan.

Riki menjelaskan bahwa penerimaan PBBKB tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, penerimaan PBBKB dibagikan dengan porsi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota yang dimanfaatkan bagi pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum.

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBBKB mencapai Rp220 miliar. Dengan meningkatnya konsumsi BBM serta optimalisasi sistem pelaporan, pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....