Ombudsman Temukan Masalah Kuota Domisili SPMB di Bandarlampung

  • 13 Jul 2026 17:53 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bandar Lampung. Temuan tersebut berkaitan dengan penetapan kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan sejumlah sekolah diduga belum menjalankan ketentuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Kondisi itu berpotensi merugikan calon peserta didik.

Menurutnya, setiap jalur penerimaan memiliki kuota yang telah ditetapkan. Kuota tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam proses seleksi siswa baru.

"Penetapan jalur domisili, afirmasi dan prestasi itu banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam juknis yang dikeluarkan pemerintah daerah," ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.

Ombudsman menemukan adanya keluhan terkait berkurangnya porsi jalur domisili di beberapa sekolah. Akibatnya, sejumlah calon siswa yang seharusnya berpeluang diterima tidak memperoleh kursi.

Nur Rakhman menjelaskan kuota domisili minimal 40 persen harus tetap tersedia bagi calon siswa sesuai aturan. Pelaksanaan penerimaan tidak boleh mengurangi hak peserta dari jalur tersebut.

"Kita ingin memastikan kuota masing-masing jalur itu dijalankan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif kepada pihak terkait. Langkah itu diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan SPMB dan mencegah munculnya gejolak di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....