Disperindag Kepri Perketat Pengawasan Penjualan MinyaKita di Pasaran
- 12 Jul 2026 14:33 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperketat pengawasan terhadap penjualan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Hal ini, menyusul masih ditemukannya harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah lokasi, Minggu, 12 Juli 2026.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, MinyaKita masih dijual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Di pasaran, harga jual bervariasi mulai dari Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan MinyaKita masih banyak dijual di atas HET,” ujar Andri Kurniawan.

Andri menjelaskan, pengawasan dilakukan mengacu pada ketentuan Kementerian Perdagangan, termasuk Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pembelian MinyaKita dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari agar distribusinya dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Setiap pembeli maksimal 12 liter per hari, agar MinyaKita tidak hanya dinikmati oleh satu kelompok saja,” ucapnya.
Selain mengawasi harga dan jumlah pembelian, Disperindag juga mengimbau seluruh pengecer MinyaKita memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak nabati eceran. Pengecer juga diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.
“Ini penting agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai aturan,” ucapnya.
Menurutnya, hingga saat ini Disperindag masih mengedepankan pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis kepada pedagang yang menjual di atas HET. Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya pihaknya juga pernah memberikan teguran kepada salah satu pengecer yang menjual MinyaKita melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
“Ke depan, pengawasan akan terus kami tingkatkan agar masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....