Polisi Pastikan Dugaan Pengecoran BBM Subsidi di Wonosobo Tidak Terbukti
- 14 Jul 2026 08:15 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Tanggamus – Polsek Wonosobo bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pengecoran BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 24.353.84 Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo. Pengecekan dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Petugas melakukan patroli, pemeriksaan di lokasi, serta penelusuran terhadap unggahan viral dari akun Facebook Jesica Yuliantri di Grup Portal Berita Tanggamus. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap aktivitas distribusi BBM dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di SPBU.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pengecoran BBM subsidi menggunakan jeriken. Polisi juga mendalami foto yang beredar karena diduga merupakan dokumentasi lama.
"Kami juga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap foto yang beredar di media sosial sebab diduga foto-foto tersebut merupakan foto lama," kata Iptu Primadona Laila, Jumat 10 Juli 2026.
| Baca juga: KRYD Polres Mesuji Fokus Amankan Objek Vital |
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan personel Unit Tipidter telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung di SPBU. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dan rekaman CCTV sebagai bagian dari proses verifikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas pengecoran BBM subsidi seperti yang beredar di media sosial. Polisi juga memastikan foto yang viral merupakan dokumentasi yang diambil sekitar satu tahun lalu sehingga tidak menggambarkan kondisi saat ini.
AKP Khairul Yasin Ariga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....