DPRD Maluku Soroti Dugaan Penguasaan Kamar VIP BPSDM oleh Vendor

  • 09 Jul 2026 18:08 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID. Ambon, – Praktik penggunaan fasilitas negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku menuai sorotan tajam. Pasalnya, sebuah vendor katering diduga telah menempati empat kamar, termasuk dua kamar tipe VIP, selama dua tahun terakhir tanpa memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa vendor tersebut menempati dua kamar VIP untuk kepentingan keluarga dan dua kamar lainnya bagi tenaga kerjanya. Penggunaan fasilitas secara sepihak ini diduga terjadi karena adanya kedekatan hubungan pihak vendor dengan orang dekat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Pantauan RRI di lokasi pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7), menunjukkan bahwa pihak vendor masih menempati kamar-kamar VIP tersebut. Saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dimintai konfirmasi, pihak vendor tidak memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Kepala BPSDM, Hady Soleman, yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi. Respon Keras Komisi I DPRD Maluku.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, saat ditemui terpisah pada Kamis (9/7), memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa penggunaan aset negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Kami akan segera menindaklanjuti ini. Jika memang benar ada pemanfaatan aset negara tanpa kontribusi bagi PAD, tentu kami akan memanggil pihak BPSDM untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tegas Solihin.

Senada dengan ketua komisi, anggota Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak BPSDM sudah mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, penjelasan yang dibutuhkan tidak hanya terbatas pada masalah hunian kamar oleh vendor.

"Kami perlu memanggil BPSDM untuk mendengar penjelasan menyeluruh. Tidak hanya soal vendor yang menghuni kamar VIP, tapi juga terkait pengelolaan biaya Latsar (Pelatihan Dasar), anggaran makan minum peserta, hingga pengelolaan dana hibah dari kabupaten/kota yang dikelola oleh BPSDM," ujar Nina.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak BPSDM terkait status penggunaan kamar oleh pihak swasta tersebut. Publik kini menanti langkah konkret DPRD Maluku untuk menertibkan aset daerah yang diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Penulis: Bertje Minanlarat

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....