Dana Desa Sesuai Regulasi Lama, Menunggu Aturan Baru Terkait KDKMP
- 09 Jul 2026 10:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis atau regulasi tertulis baru yang mendasari perubahan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih KDKMP. Demikian disampaikan Muhammad Saleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Sulawesi Selatan saat berbincang bersama RRI Dalam Dialog Makassar Menyapa Pagi, Rabu, 8 Juli 2026.
Dikatakan, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan dalam kunjungan di kota Makassar melontarkan usulan bagi desa yang belum terbangun KDKMP di wilayahnya tidak dilakukan pemotongan dana desa, namun saat ini masih belum ada regulasi yang berkaitan dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih KDKMP.
Saat ini, alokasi dana desa yang bersifat reguler telah terealisasi sekitar 60% untuk triwulan pertama. Pihaknya menegaskan bahwa setiap kegiatan harus tetap merujuk pada pedoman petunjuk teknis pelaksanaan pengalokasian dana desa yang berlaku saat ini. "Iya, tetap mengikuti regulasi yang ada," ujar Muhammad Saleh kepada RRI
Mengenai usulan untuk tidak memangkas dana desa bagi desa yang belum memiliki KDKMP, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi. "Mestinya untuk mempercepat alokasi ini, dana desa, mestinya secepatnya kita ada regulasi yang mendasari," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Sulawesi Selatan saat berbincang bersama RRI.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika nantinya aturan baru tersebut terbit, desa-desa harus segera menyesuaikan APBDes mereka masing-masing. Prosedur penyesuaian ini diperlukan agar dana yang sebelumnya telah teralokasi dapat dialihkan sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan lebih jauh terkait pemangkasan dana desa tersebut. "Kami masih terus menunggu, apakah dengan adanya usulan tersebut yang akhirnya nanti menjadi regulasi, akan dievaluasi," ujar Muhammad Saleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Sulawesi Selatan saat berbincang bersama RRI Dalam Dialog Makassar Menyapa Pagi, Rabu, 8 Juli 2026.
Ditambahkan pula, dalam menyiakapinya diharapkan agar para kepala desa diminta tetap fokus pada tupoksi masing-masing. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum yang ada saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....