Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan
- 09 Jul 2026 12:04 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya gedung, jalan, maupun investasi. Menurutnya, pembangunan baru benar-benar bermakna apabila mampu menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor informal dan belum menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang, di Balai Kota Medan, Rabu 8 Juli 2026. Pertemuan tersebut dalam rangka penguatan sinergi antara Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan strategis di Kota Medan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) .
Rico menjelaskan, pekerja di sektor formal umumnya telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan serupa. Padahal, kelompok pekerja tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan mendukung aktivitas dunia usaha di Medan.
"Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Kita semua saling terhubung. Ada pegawai yang berangkat kerja menggunakan ojek online, ada masyarakat yang mengonsumsi hasil tangkapan nelayan. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan," ujar Rico.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rico mengajak perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar membantu pemerintah, melainkan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa perlindungan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Medan. Misalnya santunan bagi peserta yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk jaminan pendidikan bagi anak peserta. Karena itu, saya berharap manfaat tersebut juga dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini belum terlindungi,” katanya.
Rico menambahkan, Pemko Medan saat ini telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari keseluruhan pekerja yang membutuhkan perlindungan, sehingga kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan.
Ia menegaskan komitmen Pemko Medan dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat, profesional, serta berpihak pada kesejahteraan pekerja. Ia mengajak semua pihak untuk membangun Kota Medan dengan profesionalisme.
"Pemerintah akan terus mendorong iklim usaha yang baik. Sementara perusahaan juga diharapkan ikut mengambil peran dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan Pemko Medan tengah menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait Universal Coverage Jamsostek dengan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Medan. Ia menyebutkan, pada 2026 Kota Medan menargetkan sekitar 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan UCJ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah dibiayai melalui APBD.
"Hari ini kami mengumpulkan perusahaan-perusahaan kategori Platinum agar dapat berpartisipasi melalui program CSR, untuk melindungi pekerja di ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar perusahaan," ujar Ramaddan.
Selain melibatkan perusahaan, Disnaker Medan juga mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu pekerja informal di lingkungan masing-masing memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ramaddan, pekerja yang didaftarkan akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sasaran program ini meliputi pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, serta berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki penghasilan tetap dan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....