Kuota SPMB SMP Bandar Lampung Disorot Ombudsman

  • 09 Jul 2026 08:39 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Temuan tersebut mencakup seluruh jalur penerimaan mulai dari domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme respons cepat karena pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal ketentuan terbaru tidak lagi memperbolehkan SKTM digunakan sebagai indikator pada jalur tersebut.

Selain itu, Ombudsman menemukan 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Beberapa sekolah bahkan menetapkan kuota afirmasi dalam jumlah sangat besar sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik pada jalur domisili.

"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," ucap Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 8 Juli 2026.

Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan. Persoalan lain muncul pada jalur prestasi karena hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Ombudsman, pelaksanaan SPMB dalam dua gelombang turut memperumit proses seleksi. Kuota yang telah terpakai pada gelombang pertama berpengaruh terhadap pemenuhan kuota di gelombang berikutnya sehingga evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal," ujar Nur Rakhman Yusuf.

Ombudsman menilai persoalan yang ditemukan telah berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan sesuai aturan. Karena itu, penanganan kasus akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.

Melalui LHP tersebut, Ombudsman akan memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....