PKS Dorong Perda Jadi Jaminan Keamanan dan Kehalalan Pangan di Surabaya

  • 07 Jul 2026 17:30 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mendorong agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan benar-benar menjadi jaminan keamanan serta kehalalan produk pangan asal hewan bagi masyarakat. Menurut PKS, keberhasilan perda tersebut tidak hanya ditentukan saat disahkan, tetapi juga melalui implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pendapat akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang diketuai Johari Mustawan. Pansus dinilai berhasil mengawal sejumlah pasal strategis, terutama terkait implementasi jaminan produk halal ke dalam regulasi daerah.

Juru Bicara Fraksi PKS, Enny Minarsih, mengatakan masuknya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta pengaturan mengenai sertifikat halal, penyembelihan halal, hingga pemisahan produk halal dan nonhalal merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen.

"Kami berharap agar implementasi pasal-pasal tersebut dapat dilakukan secara partisipatif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku usaha, komunitas juru sembelih, RPH, BUMD Pasar Surya, hingga instansi keagamaan dan perguruan tinggi, agar Perda ini dilaksanakan secara cepat, adaptif, dan komprehensif," ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKS mendukung ketentuan yang menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). PKS juga mendukung larangan peredaran produk hewan nonpangan menjadi pangan, termasuk daging anjing, kucing, ular, biawak, dan buaya, serta meminta Pemkot Surabaya meningkatkan pengawasan agar masyarakat dan wisatawan terlindungi.

PKS juga memberi perhatian terhadap peredaran daging ilegal, daging glonggongan, daging oplosan, maupun produk yang mengandung bahan pengawet. Fraksi meminta pengawasan dilakukan secara berkala di toko kelontong, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan.

"Jika perlu, tempat-tempat yang telah lulus pengawasan berkala diberi label atau keterangan resmi dari Pemkot Surabaya, sehingga warga dan wisatawan merasa tenang dan tidak perlu khawatir," ucap Enny.

Di sisi lain, Fraksi PKS menilai pengaturan mengenai kewajiban pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) serta penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) harus dibarengi pendekatan yang humanis. PKS meminta Pemkot tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan pembinaan, kemudahan bagi pelaku UMKM, serta memperbanyak fasilitas RPU yang memenuhi standar.

Melalui perda tersebut, Fraksi PKS berharap Surabaya tidak hanya dikenal sebagai kota dengan wisata kuliner yang berkembang pesat, tetapi juga menjadi daerah yang mampu menjamin keamanan, kesehatan, dan kehalalan seluruh produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....