Peredaran Obat Keras Pil Sapi di Masyarakat

  • 08 Jul 2026 16:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dalam dunia kesehatan, obat-obatan yang masuk kategori keras telah diatur peredarannya di masyarakat. Maraknya peredaran obat Pil Sapi atau Trihexyphenidyl semakin hari semakin meresahkan di masyarakat.

Menurut Yogie Raharjo, S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta saat menjadi narasumber program Jaksa Menyapa di Pro1 RRI Yogyakarta Kamis, 2 Juli 2026, mengatakan obat ini memang dapat memberikan rasa ketenangan bagi yang mengkonsumsinya dan harus dengan resep dokter. Yang menjadi masalah ketika pil sapi disalahgunakan, diperoleh dari tempat yang ilegal dalam produksinya.

Setelah Pil sapi diproduksi dari pabrik obat resmi dan mendapat izin edar kemudian akan ada evaluasi. Dari situlah nantinya kemudian baru peredaran pil sapi bisa didistribusikan ke apotek, Puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit dan instalasi farmasi klinik.

“Sebenarnya pil sapi ini harus dengan resep dokter dan untuk penderita gangguan sistem saraf atau Parkinson. Pil ini berfungsi mengendalikan gerakan pada otot yang tidak terkendali atau tremor. Tremor itu seperti ada rasa gemetar dan penggunaannya dapat memberikan rasa ketenangan sementara,” kata Yogie.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta ketika menangani perkara obat keras pil sapi, mendapati ternyata pil tersebut berasal dari home industri ilegal dan bukan dari pabrik obat resmi atau perusahaan farmasi yang memproduksi. Faktor inilah yang membuat pil sapi berbahaya, karena pembuatannya tidak memenuhi keamanan standar mutu dalam memproduksinya.

Lebih lanjut Yogie menambahkan kalau untuk alur peredarannya juga diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2015. Pertama harus adanya pabrik obat yang memiliki izin produksi dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala BPOM, seperti CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) atau CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

Sebenarnya kandungan obat dari pil sapi atau Trihexyphenidyl yang masih memiliki izin edar, kalau masyarakat memperolehnya dari apotek, Puskesmas dan rumah sakit memang masih diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Sebab obat yang diperoleh dari tempat yang resmi otomatis obat tersebut telah memenuhi standar mutu produksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....