Empat Pembunuh Tapir Dilindungi Ditangkap Polres Mesuji

  • 06 Jul 2026 15:43 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir atau Tapirus indicus yang viral di media sosial. Empat tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kasus ini mencuat setelah beredar video dan informasi mengenai penangkapan serta pembunuhan tapir di kawasan hutan pada Kamis, 2 Juli 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi undang-undang.

Polres Mesuji bekerja sama dengan Balai Perlindungan dan Konservasi Alam Wilayah Sumatera serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengungkap kasus tersebut. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Sat Reskrim Polres Mesuji pada Jumat, 3 Juli 2026.

Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan memantau perkembangan informasi yang beredar luas di media sosial. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk, hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka," ucap Kompol Trisno Sigit, Sabtu, 4 Juli 2026.

Empat tersangka yang diamankan berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial WG dan MSR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video, tombak sepanjang sekitar 1,5 meter, golok, tulang tapir, serta daging dan kulit tapir yang telah diolah. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Trisno Sigit.

Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung M. Husen menegaskan tapir merupakan satwa langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, menyimpan, melukai, maupun membunuh satwa dilindungi apabila menemukannya di habitat alami.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....