Pentury: jika Dokumen APBD 2025 Bermasalah, F-PDIP Menolak Pertanggungjawaban

  • 03 Jul 2026 10:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Kairatu – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengirim sinyal politik tegas kepada Pemerintah Daerah. Dalam Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, PDIP menegaskan tidak akan mentoleransi laporan keuangan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah sebagai syarat konstitusional sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan. Namun, bagi Fraksi PDIP, penyerahan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk untuk menguji akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Komisi I DPRD SBB sekaligus politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Recyson F. Pentury, S.Sos., menegaskan bahwa Nota Pengantar harus memenuhi seluruh ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 232 PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

"Ranperda Pertanggungjawaban APBD wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus dilengkapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar," tegas Recyson.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ringkasan Laporan Kinerja OPD, hingga data realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian indikator pembangunan daerah harus tersaji secara utuh agar proses pembahasan tidak mengandung cacat administrasi maupun cacat hukum.

Recyson menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji secara mendalam seluruh dokumen yang diserahkan pemerintah sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi.

Ia menegaskan, sikap kritis PDIP bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang daerah benar-benar dipergunakan sesuai kepentingan masyarakat.

"Kalau laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak lengkap, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pada saatnya Fraksi PDI Perjuangan akan menolak Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," tegasnya.

Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.

"APBD adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus benar-benar akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Itu komitmen Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal tata kelola keuangan daerah," pungkasnya.

Dengan dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, dinamika politik antara legislatif dan eksekutif dipastikan akan semakin menghangat. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan menjalankan fungsi kontrol secara maksimal demi memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....