Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Percepatan dan Perluasan Digitali

  • 03 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar -Guna optimalisasi pendapatan asli daerah serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah .Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang rapat diklat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamis 2 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi dalam mengevaluasi capaian PAD Semester I Tahun Anggaran 2026, menyusun langkah strategis peningkatan penerimaan daerah, mematangkan perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mempercepat implementasi Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), serta memperkuat sinergi pengawasan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bapenda Iwan dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi semester pertama menjadi momentum penting untuk memetakan berbagai kendala operasional, administrasi, maupun teknis yang masih dihadapi perangkat daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani menegaskan bahwa evaluasi Pendapatan Asli Daerah tidak hanya berfokus pada capaian realisasi, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi berbagai hambatan sekaligus menggali potensi pendapatan baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

"Perangkat daerah harus memetakan persoalan yang menjadi hambatan selama ini. Potensi-potensi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan, sedangkan yang belum optimal harus segera dicari solusi bersama agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," ucap Wabup.

Menurut Wakil Bupati, setiap organisasi perangkat daerah perlu lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, seperti optimalisasi pengelolaan parkir, pengembangan Balai Benih Induk (BBI) Perikanan, serta berbagai layanan lain yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar mampu menyesuaikan dinamika hukum dan perkembangan ekonomi. Regulasi yang adaptif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....