Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan Perlu Diperkuat
- 03 Jul 2026 07:07 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari -Transparansi dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian penting untuk menjamin perlindungan korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Pembina Yayasan Lambuina, Yustina Fendrita, S.Sos., M.PP., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat wawancara bersama penyiar Yuliana Linda pada program Pengarusutamaan Gender di RRI Pro 1 Kendari, Senin, 28 Juni 2026.
Yustina Fendrita menjelaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melibatkan berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Pintu awal pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maupun lembaga layanan yang memberikan pendampingan kepada korban.
Menurut Yustina Fendrita, transparansi diperlukan sejak proses pelaporan hingga penyelesaian perkara. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, sementara koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar layanan hukum, pendampingan psikologis, dan pemulihan dapat berjalan secara terpadu.
Yayasan Lambuina turut berperan mendampingi korban dalam mengakses layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikososial. Pendampingan tersebut juga bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan berlangsung.
Yustina Fendrita mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelesaian kasus yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....