Perumda Pasar Makassar Raya Segel 308 Kios dan Lapak di Pasar Kerung-Kerung

  • 01 Jul 2026 18:38 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, los, dan lapak di Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu, 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin administrasi serta optimalisasi pengelolaan aset perusahaan.

Penyegelan dilaksanakan oleh Tim Ketertiban bersama Tim Perencanaan Perumda Pasar Makassar Raya dengan didampingi Kepala Pasar Kerung-Kerung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Maccini Gusung.

Berdasarkan data administrasi pasar, ratusan tempat usaha tersebut tercatat menunggak pembayaran kewajiban selama sekitar delapan hingga sembilan tahun. Selain itu, sebagian kios diketahui telah beralih fungsi sehingga tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, profesional, dan berkeadilan.

"Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, menjelaskan penyegelan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.

"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara. Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya," kata Muh. Jaenul.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni kios. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaiannya, situasi berlangsung kondusif. Para pedagang yang bersangkutan selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajibannya melalui Kantor Perumda Pasar Makassar Raya.

Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Perusahaan juga mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....