Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Payung Hukum Konten Kreator Keuangan
- 30 Jun 2026 08:19 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dalam mengakses transaksi keuangan. Salah satunya yakni terhadap para konten kreator yang berpotensi terjebak dalam transaksi keuangan di media digital yang dilarang dalam ketentuan. Demikian terungkap saat Kelas Jurnalis Angkatan 12 yang digelar oleh OJK di Double Tree Hotel, Kota Tangerang Selatan, Senin 29 Juni 2026.
Dalam waktu dekat aturan terkait konten kreator keuangan segera diterbitkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi hal itu Ketua DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS)
Provinsi Banten, Agung Winarto menyambut baik rencana penerbitan ketentuan yang mengatur pelaku Ekraf seperti konten krator keuangan. Dengan aturan itu tidak hanya melindungi para konten krator, tapi masyarakat luas sebagai pengikutnya.
"Kami apresiasi atas rencana aturan terkait konten kreator keuangan. Ini akan menjadi pijakan bagi pelaku ekraf saat menerima kerja sama dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) maupun pelaku usaha Pinjaman Daring (Pindar)," ucapnya.
Terlebih, kata Agung konten kreator masuk 21 dari 17 subsektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Konten kreator masuk ke kategori kreativitas berbasis teknologi dan konten digital dengan nomor urut 14.
"Di kategori ini diantaranya ada game, aplikasi, teknologi baru didalamnya AI, Blockchain, Internet of things, Web3, Bigdata, Cyber security, dsb," ujarnya.
Padahal, kata Agung peran konten kreator di era digital hari ini sudah tidak bisa dielakan lagi. Di era media sosial semua aktivitas muncul, viral dan jadi perhatian publik.
"Jadi dipastikan ketika kerja sama dengan konten kreator program pemerintah bisa tersosialisasikan ke masyarakat luas. Karena di era keterbukaan informasi saat ini bisa menajdi tolak ukur sukses atau tidaknya suatu progam saat viral di medsos misalnya," katanya.
Meski demikian, Agung berkomitmen untuk dapat berkolaborasi dengan stakeholder manapun seperti Otoritas Jasa Keuangan dalam penyebaran literasi dan inklusi keuangan. "Kalau ada peluang kesitu (Kerja sama_Red) sangat terbuka. Apalagi OJK sebagai mitra pemerintah, salah satunya yang konsern terhadap literasi dan inklusi keuangan," ujarnya.
Senada dengan itu, pelaku konten kreator yang tergabung dalam Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Intan Imelda menyatakan ICN Banten dipastikan tidak mungkin menerima permintaan dan mendukung investasi atau transaksi keuangan online ilegal dalam bentuk apapun. Setiap kreator memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan pesan yang bermanfaat dan tidak menyesatkan.
"Meski diakui komitmen ini perlu dibarengi dengan kerja sama antar pihak. Misalnya OJK selalu pengawas transaksi keuangan Pindar perlu juga melakukan sosialisasi yang melibatkan konten kreator. Karena tidak semua paham mana Pindar yang berizin dan tidak dan seperti apa ciri-cirinya yang legal dan ilegal," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengajak kepada semua pihak untuk melek digital. Sehingga siapapun tidak terjebak kepada pelanggaran hukum yang tentu ada konsekuensi hukumnya.
"Dalam KUHAP tersangka itu ada tiga, pertama sebagai pelaku kejahatan, kedua orang yang menyuruh melakukan kejahatan dan ketiga orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut atau patut diduga turut serta dan sudah dewasa. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak tahu dalam hukum," ujar Maruli.
Untuk itu, Maruli mengajak kepada semua pihak untuk lebih bijak saat bermedia sosial. Konten krator harus mengecek betul saat menerima endorse dari siapapun termasuk lembaga keuangan. Jangan sampai mereka sebagai pelaku Ekraf terjebak dan menjadi korban dari transaksi keuangan ilegal, karena turut serta dalam penyebarluasan informasi di medsos.
"Lembaga keuangan juga didorong agar mengajak semua pihak dalam sosialisasi literasi dan inklusi keuangan. Polri siap juga membantu dengan kanal yang tersedia dan anggota kami yang sampai Polsek," katanya.
Senada dengan itu Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma juga mengimbau para konten kreator khususnya di Banten agar melakukan pengecekan ke OJK saat menerima tawaran kerja sama promosi lembaga keuangan. Pastikan kerja sama yang dijalin dengan lembaga keuangan resmi dan tersaftar di OJK.
"Pada prinsipnya OJK terbuka kepada siapapun untuk lebih terbuka dalam upaya literasi dan inklusi termasuk para konten kreator di Banten," ucapnya.
Meski diakui saat ini, tambah Adi OJK masih dihadapkan tantangan dalam hal capaian literasi dan inklusi yang masih terdapat perbedaan. Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi OJK dan semua pihak agar ikut terlibat didalamnya.
"Berdasarkan data terbaru jumlah kegiatan literasi keuangan di Banten sebanyak 338 kegiatan dengan jumlah peserta 35.590. Rinciannya masyarakat umum 19.728 orang , pelajar 9.163 orang dan karyawan 1.507 orang. Sedangkan dibandingkan dengan Jakarta misalnya telah melaksanakan kegiatan literasi keuangan sebanyak 877 kegiatan dengan peserta 183.225 orang. Rinciannya pelajar 22.640 orang, karyawan 12.511 orang dan masyarakat umum 131.714 orang," ucap Adi usai memaparkan materi Kelas Jurnalis Angkatan 12.
Adapun angka literasi dan inklusi secara nasional tergambar 66.46 untuk literasi dan 80.51 untuk inklusi. Dari sisi wilayah terlihat jomplang antara pedesaan dan perkotaan. Di pedesaan misalnya literasi keuangan 59.6 dengan inklusi 75.7. "Sedangkan di perkotaan relatif tidak jauh selisihnya yakni literasi 70.89 dan inklusi 83.61," kata Adi Darma.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto memastikan pengawasan atas promosi platform aset keuangan digital terus diintensfikan. Bahkan belum lama ini pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin. “Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan take down serta penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” katanya.
Hudiyanto mengingatkan para influencer agar tidak menggunakan klaim yang menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. Transparansi mengenai hubungan kerja sama maupun kepentingan ekonomis juga harus disampaikan kepada audiens.
Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi investasi dan transaksi keuangan digital lainnya diwajibkan memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. OJK telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat maupun para kreator di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....