DBH Pajak Rokok Tahap II Bengkulu Ditargetkan Cair Juli 2026

  • 29 Jun 2026 12:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok tahap II Tahun 2026 kepada seluruh kabupaten dan kota mulai dilakukan pada Juli mendatang. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan mekanisme penyaluran tahap berikutnya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti setelah regulasi diterbitkan.

“Untuk penyaluran tahap kedua kemungkinan dilaksanakan pada Juli. Kami masih menunggu arahan dan kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyaluran selanjutnya,” kata Tommy, Senin 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, DBH Pajak Rokok triwulan I Tahun 2026 sebesar Rp25 miliar telah disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Sementara total alokasi DBH Pajak Rokok yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2026 mencapai Rp120 miliar.

Tommy menambahkan, pada akhir tahun 2025 lalu Pemprov Bengkulu juga telah menyalurkan DBH Pajak Rokok triwulan IV sebesar Rp27 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan DBH Pajak Rokok diarahkan untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat sesuai Surat Edaran Gubernur Bengkulu. Dengan demikian, manfaat dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan.

Tommy berharap proses penyaluran dana dari pemerintah pusat berjalan lancar sehingga tidak terjadi keterlambatan pencairan. Setelah regulasi diterbitkan, pemerintah provinsi akan segera menyalurkan dana tersebut kepada pemerintah daerah penerima.

Pada penyaluran DBH Pajak Rokok triwulan I Tahun 2026, Kota Bengkulu menerima alokasi terbesar yakni Rp4,134 miliar. Disusul Bengkulu Utara Rp3,395 miliar, Rejang Lebong Rp3,222 miliar, Seluma Rp2,609 miliar, Mukomuko Rp2,508 miliar, Bengkulu Selatan Rp2,277 miliar, Kepahiang Rp2,099 miliar, Bengkulu Tengah Rp1,831 miliar, Kaur Rp1,802 miliar, dan Lebong Rp1,751 miliar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....