Pelaku UMKM di Bengkulu Selatan Terus Didorongmemiliki NIB
- 29 Jun 2026 07:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Ini sebagai tanda resmi bahwa bisnis mereka telah terdaftar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bengkulu Selatan Budi Syahputra mengatakan bagi pelaku usaha, NIB dapat diibaratkan sebagai identitas resmi atau “KTP” bagi sebuah bisnis. Dengan memiliki dokumen tersebut, usaha yang dijalankan memiliki pengakuan secara administrasi dan lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai program pendukung dari pemerintah.
"Para pemilik usaha itu harus punya NIB ya. NIB ini adalah tanda bahwa usaha mereka telah terdaftar," ujarnya kepada RRI 27 Juni 2026.
| Baca juga: Usaha Meubel di Bengkulu Selatan Terbakar |
Melalui sistem digital Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), proses penerbitan NIB kini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Masyarakat tidak perlu melewati proses panjang atau datang berulang kali ke kantor pelayanan karena sebagian tahapan dapat dilakukan secara daring.
Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sebanyak 1.581 NIB telah berhasil diterbitkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan. Jumlah tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.
" Kemudahan pengurusan izin tersebut merupakan bagian dari penerapan regulasi terbaru. Ini tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025," ujarnya.
Proses penerbitan NIB saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, setiap usaha akan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan bisnis yang dijalankan.
Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, penerbitan NIB dapat dilakukan secara otomatis setelah seluruh data yang diperlukan diinput melalui sistem OSS.
Pelaku usaha tidak perlu menunggu proses manual karena sistem akan menerbitkan dokumen tersebut setelah persyaratan terpenuhi. Sementara itu, untuk usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi dan tinggi, prosesnya membutuhkan tahapan pemeriksaan atau validasi terlebih dahulu dari pihak terkait sebelum izin diterbitkan.
Penentuan tingkat risiko usaha bukan dilakukan secara manual oleh petugas daerah, melainkan ditentukan langsung oleh sistem berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
"Dengan mekanisme tersebut, proses pengurusan izin menjadi lebih terbuka karena penilaian dilakukan berdasarkan data dan kategori usaha yang telah ditetapkan. Sistem ini juga bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya
Kemudahan mendapatkan legalitas diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat berani mengembangkan bisnisnya secara resmi. Dengan memiliki NIB, usaha dapat lebih mudah mengikuti berbagai program pemerintah, membangun kerja sama, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun mitra bisnis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....