Pembayaran PBB-P2 di Humbahas Kini Bisa Menggunakan QRIS
- 29 Jun 2026 00:35 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berkolaborasi dengan Bank Sumut menghadirkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis QRIS. Penerapan layanan tersebut disampaikan di hadapan Bupati Humbahas Oloan P. Nababan di Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin 22 Juni 2026.
Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul Edison Elvin Aritonang menyampaikan penerapan pembayaran digital tersebut kepada Bupati yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba. Inovasi itu diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Resva Panjaitan mengatakan pemerintah daerah terus mendorong transformasi digital untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Kolaborasi dengan Bank Sumut menghasilkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis," ujarnya.
Menurut Resva, penerapan sistem tersebut sejalan dengan Keputusan Bupati Humbahas Nomor 278 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2026-2030. Kebijakan itu juga mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Humbahas berharap penerapan pembayaran berbasis QRIS dapat meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat. Sistem digital tersebut juga diharapkan membuat proses pembayaran menjadi lebih efektif, efisien, dan nyaman bagi wajib pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....