Kemenkum Sulteng Petakan Kesadaran Hak Cipta Musik Pelaku Usaha

  • 27 Jun 2026 23:27 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pemetaan tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terkait penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah itu merupakan bagian dari program pemetaan subjek layanan publik yang memanfaatkan musik secara komersial. Program ini bertujuan mencegah pelanggaran hak cipta sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik.

Dalam koordinasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Rohani I. Datumusu, terkait permohonan data pelaku usaha yang berada dalam pembinaan dinas, khususnya usaha yang berpotensi memanfaatkan lagu dan musik dalam kegiatan komersial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pemetaan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar hukum sekaligus meningkatkan penghormatan terhadap hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

"Pemanfaatan musik dan lagu dalam kegiatan usaha harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukum yang melekat di dalamnya. Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Sulawesi Tengah memperoleh edukasi yang tepat sehingga mampu menjalankan usahanya secara legal, menghormati hak para pencipta, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Rakhmat Renaldy, kesadaran hukum di bidang hak cipta tidak hanya melindungi para pencipta dan pemegang hak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Hasil koordinasi menunjukkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program tersebut dengan menyediakan data pelaku usaha sebagai bahan pemetaan sekaligus penyusunan strategi edukasi dan peningkatan kesadaran hukum.

Rakhmat Renaldy menambahkan, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Basis data yang dihasilkan nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi sektor usaha yang memanfaatkan musik secara komersial sehingga program pembinaan dan sosialisasi dapat dilaksanakan lebih efektif dan tepat sasaran.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti musik semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan menghargai karya intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....