KPK Warning DPRD Sidoarjo, Kasus Magetan Jadi Cermin

  • 28 Jun 2026 07:03 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Penghentian sementara pelaksanaan pokir DPRD dan penggunaan narasumber menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Evaluasi itu harus menjadi momentum membenahi sistem pengelolaan anggaran agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas celah penyimpangan.

‎Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD di Kabupaten Magetan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Sidoarjo.

Menurutnya, rekomendasi KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) seharusnya dibaca sebagai sinyal bahwa tata kelola pokir perlu diperketat sebelum berujung pada penindakan hukum.

‎"Jangan sampai rekomendasi KPK hanya dimaknai menghentikan sementara pokir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses, mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasannya benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Kasmuin, Sabtu 27 Juni 2026.

‎Ia menilai kasus Magetan menunjukkan bahwa penyimpangan tidak terjadi pada tahap pencairan anggaran semata, tetapi dapat bermula sejak proses perencanaan dan penentuan penerima program. Karena itu, mekanisme pokir harus dibuka kepada publik agar setiap usulan dapat diawasi masyarakat.

‎"Keterbukaan menjadi kunci. Publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu ruang penyimpangan akan semakin sempit," katanya.

‎Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan rekomendasi KPK tidak hanya menyasar pokir dan narasumber. Evaluasi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia, bantuan hibah, rehabilitasi rumah tidak layak huni, layanan rumah sakit hingga mutasi aparatur sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.

‎Sorotan terhadap pokir menguat setelah Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir periode 2020–2024.

Kasmuin menilai, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa lemahnya sistem pengawasan dapat mengubah instrumen aspirasi masyarakat menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....