BAZNAS dan PA Sintang Lindungi Perempuan Pascaperceraian
- 27 Jun 2026 16:46 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Tingginya angka perceraian kerap menyisakan persoalan baru, terutama bagi pihak perempuan yang paling terdampak secara finansial. Merespons fenomena tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang resmi berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Sintang untuk menjamin pemenuhan hak dan memulihkan ekonomi perempuan pascaperceraian melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Jumat, 26 Juni 2026.
Perwakilan BAZNAS Sintang, Toto Agus Sudono, menyampaikan bahwa banyak perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah mengalami kesulitan besar dalam menopang kehidupan setelah berpisah dari suami.
"Kita mengantisipasi jangan sampai nanti dari pascaperceraian merasa terbebani sehingga mengalami masalah dalam ekonomi," ungkap Toto Agus Sudono.
Meski demikian, ia menegaskan penyaluran bantuan memiliki kriteria ketat. Sesuai syariat pengelolaan dana zakat, penerima manfaat wajib beragama Islam dan masuk dalam kategori delapan golongan penerima zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin.
| Baca juga: GOW Sintang Komitmen Kembangkan Organisasi |
"Jadi pascaperceraian ini yang kategorinya keluarga yang mampu itu tidak masuk dalam ini," terangnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, BAZNAS akan mengandalkan data resmi dari PA Sintang yang mencakup perempuan pascaperceraian yang tergolong kurang mampu. Sistem pertukaran data lintas instansi ini dinilai krusial, mengingat selama ini pengurus masjid di lingkungan warga sering kesulitan mendeteksi status rumah tangga seseorang yang baru saja bercerai. Dengan data valid dari pengadilan, BAZNAS dapat langsung memberikan intervensi ekonomi bagi perempuan yang paling membutuhkan. (Arf)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....