8 Hektare Lahan di Rasau Jaya Terbakar, Polisi Selidiki

  • 27 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di kawasan Rasau Jaya Umum, tepatnya di perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kebakaran yang terjadi di kawasan rawan karhutla itu menghanguskan sekitar delapan hektare lahan.

Titik api pertama kali terdeteksi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Manggala Agni bersama personel Polsek Rasau Jaya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan berkat respons cepat petugas di lapangan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB sehingga tidak meluas ke area lain.

"Begitu mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi. Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB," ujar Ade.

Meski api telah berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali menyala. Lokasi kebakaran juga terus dipantau mengingat cuaca panas dan angin kencang masih berpotensi memicu kebakaran susulan.

Tim gabungan Manggala Agni bersama personel Polsek Rasau Jaya bergerak lokasi kebakaran lahan untuk melakukan pemadaman (Foto: Polres Kubu Raya)

Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Penyidik mendalami kemungkinan kebakaran dipicu faktor alam maupun adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini. Apakah lahan seluas delapan hektare ini terbakar karena faktor alam, atau justru akibat ulah oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan," kata Ade.

Memasuki musim kemarau, Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan, kebun, maupun lahan pertanian dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.

Menurut Ade, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap, mengganggu aktivitas transportasi, serta merugikan perekonomian warga.

"Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan hukumnya sangat jelas, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," kata Ade.

Polres Kubu Raya berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Langkah cepat sejak dini dinilai menjadi kunci agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Baca juga: Embung Gambut Jadi Kunci Cegah Karhutla, Banyak yang Mulai Mengering

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....