Kabupaten Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan

  • 27 Jun 2026 21:33 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi : Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengambil langkah tegas dengan merombak total tarif dasar listrik (TDL) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Penyesuaian tarif ini dilakukan demi menindaklanjuti temuan krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi pada tahun 2025 lalu.

Berdasarkan audit BPK, TDL untuk sektor industri di Merangin kedapatan "jalan di tempat" sejak tahun 2014 hingga 2025 dengan nominal hanya Rp 200 per kWh. Padahal, jika merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif dasar listrik untuk korporasi seharusnya berada di angka Rp 1.035 per kWh.

Keputusan besar ini diketuk langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat menggelar urun rembuk bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati. Langkah berani ini diambil bukan sekadar untuk patuh pada aturan pusat, melainkan untuk menyetop kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini nilainya cukup fantastis.

"Tarif Rp 200 per kWh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK," tegas Bupati M. Syukur, Kamis, 25 Juni 2026.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, Siti Aminah, menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh perwakilan manajemen perusahaan akhirnya sepakat dan menerima keputusan kenaikan tarif baru ini.

"Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Di sisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD," beber Siti Aminah.

Melalui penyesuaian regulasi per tahun 2026 ini, Pemkab Merangin berharap struktur pendapatan daerah dari sektor energi industri bisa lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembiayaan pembangunan fasilitas publik di bumi Tali Undang Tambang Teliti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....