Pemkot Solo Susun Perwali Sampah, Dorong Masyarakat Kelola Sampah dari Sumbernya

  • 25 Jun 2026 20:23 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan sampah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Manganti Praja, Balai Kota Surakarta, Kamis 26 Juni 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, buang menjadi pengolahan berbasis masyarakat.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan penyusunan Perwali dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan dari mahasiswa, kelompok masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga tokoh masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.

“Intinya masukan luar biasa dari mahasiswa, dari kelompok masyarakat, dari LPMK, dari tokoh-tokoh kami tampung semua,” kata Respati.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Solo. Sebab, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Respati menjelaskan Perwali tersebut diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah. Masyarakat didorong untuk mulai mengolah sampah secara mandiri dan memanfaatkan nilai ekonominya.

“Yang perlu digarisbawahi sebenarnya merubah paradigma yang sebelumnya kumpul, angkut, buang ini menjadi sejak masyarakat mengambil nilai ekonominya untuk diolah secara mandiri,” katanya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta akan memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi nonpemerintah, akademisi, dan Aliansi Zero Waste.

“Nanti akan kita buka dari NGO, akademisi, dari aliansi Zero Waste itu untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Selain pendampingan, Pemkot Solo juga menyiapkan dukungan anggaran bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Kami berikan keberpihakan anggaran yang sebelumnya tidak ada, kita berikan dalam bentuk alat untuk pengolahan sampah, bukan uang tunai,” ucapnya.

Respati menargetkan implementasi Perwali tersebut dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surakarta untuk mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya sekaligus menghentikan praktik pembuangan terbuka di TPA Putri Cempo. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....