Pantau Pabrik Sawit di Konsel, Ditreskrimsus Polda Sultra Awasi Harga TBS

  • 25 Jun 2026 17:53 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara melalui tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit, Selasa, 23 Juni 2026.

Agenda pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, di sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 terkait Pantauan Harga TBS.

Proses pengawasan dilaksanakan di tiga perusahaan, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana, dan PT Bintang Nusa Pertiwi, dengan pendampingan dari personel Polda Sultra serta Polres Konawe Selatan.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dodi Ruyatman menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan serta mekanisme pembelian TBS di lapangan.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan penerapan harga pembelian komoditas sawit dari masyarakat sudah sesuai ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah," ujar Dodi Ruyatman.

Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, PT Merbaujaya Indahraya tercatat telah membeli TBS dengan harga di atas acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen internal perusahaan.

Sementara itu, PT Karya Alam Perdana juga dilaporkan telah menerapkan harga pembelian TBS yang mengacu pada ketetapan resmi dari instansi Dinas Perkebunan Provinsi.

Adapun untuk PT Bintang Nusa Pertiwi dikonfirmasi tidak melakukan aktivitas pembelian TBS dari petani luar karena belum memiliki fasilitas Pabrik Kelapa Sawit mandiri di lokasi.

Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, sejak tim pengawasan diturunkan ke wilayah kabupaten tersebut, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai mengikuti instruksi harga acuan nasional.

Meski demikian, proses pendalaman dokumen dan operasional perkebunan akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian dalam beberapa waktu ke depan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menjadwalkan pemanggilan perwakilan manajemen perusahaan kelapa sawit untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi.

Klarifikasi tersebut mencakup aspek legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading kualitas TBS, pola kemitraan, serta data riil pembelian TBS periode April hingga Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....