Pemko Subulussalam Perkuat Sinkronisasi Regulasi Agraria

  • 25 Jun 2026 18:36 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam memacu sinkronisasi regulasi agraria dan lingkungan dengan melibatkan korporasi swasta serta pemangku kepentingan internasional. Langkah ini diambil untuk memastikan investasi sektor perkebunan di daerah tersebut berjalan beriringan dengan komitmen perlindungan iklim.

Langkah koordinasi strategis di lapangan kini diintensifkan dengan mempertemukan tim pemantau global, pemegang konsesi lahan, serta otoritas agraria daerah. Fokus utamanya adalah memetakan resolusi konflik tata guna lahan serta memperkuat komitmen bebas deforestasi di rantai pasok hilir.

Guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap draf keberlanjutan, peninjauan fisik dilakukan langsung ke areal konsesi swasta. Delegasi internasional terpantau melakukan diskusi teknis mendalam bersama perwakilan manajemen Divisi III PT Laot Bangko di Desa Singgersing.

Pemerintah daerah mengawal ketat jalannya rekonsiliasi data komoditas ini agar seluruh aktivitas usaha selaras dengan tata ruang wilayah. Pemkot berkomitmen menjembatani kepentingan korporasi agar tetap berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan warga sekitar.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik masuknya fungsi kontrol dari lembaga pemantau eksternal. Evaluasi independen di lapangan dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas operasional investasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pelestarian hutan melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga adat, serta pihak swasta yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan," kata Asrul Assani di Kecamatan Sultan Daulat, Rabu 24 Juni 2026.

Asrul menggarisbawahi bahwa skema kemitraan masa depan tidak boleh lagi menempatkan masyarakat lokal sebagai penonton. Korporasi diwajibkan membuka ruang pemberdayaan yang terukur, transparan, serta menghormati hak-hak kepemilikan tanah tradisional di sekitar konsesi.

Penjaringan data dan verifikasi lapangan ini ditutup dengan pergerakan tim menuju wilayah batas administrasi Kabupaten Aceh Singkil untuk pelaporan lanjutan. Pemerintah daerah memastikan bahwa situasi keamanan selama peninjauan investasi hijau ini berjalan kondusif tanpa adanya kendala kamtibmas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....