Pansus DPRD Riau Dorong 10 Strategi Penguatan PAD menuju APBD 2027

  • 25 Jun 2026 08:24 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong percepatan reformasi sistem perpajakan daerah sebagai langkah strategis memperkuat struktur fiskal menuju target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.

Pansus menilai bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak dapat hanya mengandalkan perluasan objek pajak, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan sistem, penguatan pengawasan, serta integrasi data antar sektor.

Ketua Pansus Optimalisasi PAD, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dengan melibatkan 146 perusahaan dari berbagai sektor strategis seperti perkebunan, minyak dan gas (migas), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga sektor jasa lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan potensi sekaligus mengidentifikasi ketidaksesuaian penerimaan pajak di lapangan.

“Kami telah merumuskan sepuluh rekomendasi untuk penguatan PAD menuju 2027. Dalam prosesnya, kami melibatkan 146 perusahaan dan melakukan analisis terhadap berbagai temuan, termasuk potensi ketidakefisienan dan kebocoran penerimaan pajak,” ujar Abdullah, Rabu 24 Juni 2026.

Pansus merumuskan sejumlah arah kebijakan yang menitikberatkan pada transformasi tata kelola fiskal daerah, khususnya melalui digitalisasi sistem perpajakan dan integrasi basis data pendapatan daerah agar lebih transparan dan terukur.

Selain itu, pengawasan pajak daerah juga didorong untuk diperketat dengan pendekatan regulatif dan penegakan hukum yang lebih konsisten, guna memastikan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor.

Perhatian khusus juga diberikan pada optimalisasi jenis pajak strategis seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.

Di sisi regulasi, Pansus menilai diperlukan harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Sejumlah regulasi seperti Perda PAP sudah perlu diperbarui karena sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan nilai pajak saat ini,” jelasnya.

Abdullah menambahkan, apabila reformasi ini dijalankan secara konsisten melalui kolaborasi lintas sektor dan pengawasan ketat, maka kapasitas fiskal Riau diproyeksikan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Ia bahkan menyebut bahwa optimalisasi tersebut berpotensi mendorong capaian APBD tidak hanya di kisaran Rp11 triliun, tetapi dapat berkembang hingga sekitar Rp17 triliun.

Penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari laporan akhir Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau sebagai agenda evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan daerah dalam rangka penguatan fondasi fiskal menuju 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....