Peran Bea Cukai dan BP3MI untuk Pekerja Migran Indonesia
- 25 Jun 2026 15:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – BP3MI atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertugas melayani, menempatkan, verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP3MI juga melakukan perlindungan hukum jika ada permasalahan di luar negeri, misal gaji dipotong, paspor ditahan atau diberlakukan kasar.
BP3MI menghimbau kepada calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat secara legal. Sehingga calon PMI bisa mendapat kontrak kerja yang memenuhi persyaratan, asuransi kesehatan, akomodasi atau tempat tinggal, dan kelengkapan dokumen.
“PMI yang terdata akan mendapatkan salah satu program kami, yaitu PMI Purna. Kegiatannya yaitu pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan,” ucap Yovita Erika Susti Wirasari selaku Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Yogyakarta dalam Dialog SANKSI Pro 1 Rabu, 24 Juni 2026.
Sementara itu Rifka Mella dari Bea Cukai Yogyakarta mengatakan jika ada hal-hal yang harus diperhatikan ketika PMI pulang ke Indonesia. Pertama, pastikan barang yang dibawa adalah keperluan pribadi bukan barang yang dilarang. Kedua, harus memahami aturan yang sedang diberlakukan di Indonesia. Jika tidak tahu, bisa konfirmasi ke KBRI atau Bea Cukai.
Mella juga menghimbau jika ada teman atau saudara dari PMI menitipkan barang, teliti dahulu isinya apa. Karena jika tenyata barang tersebut dilarang, sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab PMI yang dititipi barang tersebut.
Jika ada PMI yang ingin berangkat ke luar negeri, kroscek secara teliti apakah info lowongan pekerjaan tersebut benar. Jangan asal percaya dengan janji manis yang ditawarkan.
Erika dari BP3MI menjelaskan berangkat ke luar negeri harus melalui kanal resmi pemerintah. Seperti KP2MI yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga melalui lembaga yaitu P3MI atau Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....