Sinergikan Pendapatan Daerah, Kepala Bapenda Maluku Kunjungi Kepulauan Tanimbar
- 24 Jun 2026 12:31 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy melakukan kunjungan kerja strategis ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kunjungan tersebut bertujuan mengimplementasikan nota kesepahaman (MoU) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditandatangani Gubernur Maluku dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Tanimbar, Djalaludin menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dan meningkatkan PAD.
“Kunjungan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibangun antara Pak Gubernur dan Pak Bupati,” kata Djalaludin kepada RRI, Rabu 24 Juni 2026.
Dikatakan, sejumlah poin strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya optimalisasi penagihan pajak melalui sweeping bersama antara UPTD Samsat Provinsi Maluku dan Bapenda Kepulauan Tanimbar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Pembahasan juga mencakup percepatan penyelesaian hibah tanah untuk halaman kantor UPTD Samsat Saumlaki. Selain itu, kedua pihak mendorong penguatan sistem pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebagian opsennya disetor ke pemerintah provinsi.
Kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Skema ini diharapkan memberikan manfaat bagi daerah karena sebagian besar opsen PKB akan masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah juga menjadi materi pembahasan penting. Pemerintah kabupaten didorong untuk segera menyelesaikan piutang pajak kendaraan plat merah yang masih tertunggak kepada pemerintah provinsi,” kata Salampessy menjelaskan.
Lanjut dikatakan, pihaknya juga implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan sistem elektronifikasi pemungutan pajak, pendataan alat berat, kendaraan di atas air, serta pajak air permukaan.
Selain agenda pertemuan formal, pihaknya turut memberikan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan yang dimoderatori Asisten III Setda Kepulauan Tanimbar tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman OPD dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....