Jembatan Barombong Belum Memenuhi Syarat IJD, BBPJN Tawarkan Jalur Alternatif
- 24 Jun 2026 08:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar, tak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam pengusulan pr koogram Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel mengungkapkan beberapa opsi yang bisa dilakukan ketika jembatan ini dianggap memang perlu untuk dibangun.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel Indra Cahya Kusuma menyatakan masih ada opsi lainnya agar jembatan Barombong bisa tetap masuk untuk kemudian dilakukan pembiayaan melalui APBN. "Opsi lainnya, tetap akan diinput dalam usulan dari daerah, nanti usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam inpres dalam daerah, nanti dia bisa masuk ke dalam misalnya diskresi Pak Menteri dan sebagainya," kata Indra Cahya, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, apabila kemudian nanti Jembatan Barombong memang layak dan dilanjutkan secara secara program melalui diskresi Menteri Pekerjaan Umum, bisa disetujui seperti itu selama nanti misalnya ada kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
"Jadi, detail desainnya misalnya kan desain awal disediakan oleh Pemerintah Kota Makassar, terus ada rencana juga direview oleh Pemerintah Provinsi, terus Pemerintah Kota Makassar juga membantu pembebasan lahannya yang dari sisi selatan ya, sedangkan yang sisi utaranya misalnya dari pihak swasta kalau tidak salah GMTD kalau tidak salah seperti itu, ada kolaborasi antara berbagai macam pihak kan secara program bagus antara kolaborasi antara swasta, Pemerintah Daerah atau Pemkot, ada juga Pemerintah Provinsi dan juga kita Pemerintah Pusat," terangnya
Namun, Indra Cahya mengingatkan ini bisa terlaksana jika mendapat persetujuan dari Menteri PU, "Kembali lagi, persetujuannya dari Pak Menteri PU dengan opsi disekresi jika ingin ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum," terangnya
Seperti keinginan Pemerintah Kota Makassar agar pembangunan jembatan Barombong dapat segera terlaksana, melalui pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum harus menunggu lagi, setelah dalam tahap verifikasi belum memenuhi persyaratan sehingga belum disetujui, melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2026. Hal ini terungkap saat pelaksanaan Peresmian sejumlah ruas jalan yang masuk dalam IJD (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....