Pemkot Bengkulu Akan Sanksi Jukir Nakal di Festival Tabut
- 23 Jun 2026 13:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan penarikan retribusi parkir di luar ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan Festival Tabut 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, tarif parkir selama Festival Tabut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3 ribu.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membayar tarif parkir melebihi ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas.
"Ada ratusan titik parkir dan tidak semuanya bisa terpantau secara langsung. Namun jika ditemukan atau setelah dilakukan investigasi ada yang melakukan penarikan retribusi parkir di luar ketentuan, tentu akan diberikan sanksi," kata Dedy, Selasa 23 Juni 2026.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Wali Kota telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi. Karena itu, Pemkot Bengkulu akan meningkatkan pengawasan selama rangkaian Festival Tabut berlangsung guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut Dedy, masih terdapat sejumlah kantong parkir ilegal yang muncul di sekitar kawasan Festival Tabut. Lokasi parkir tersebut umumnya dikelola secara mandiri oleh oknum tertentu dan berpotensi melakukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Selain itu, Dedy juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi setiap kali melakukan pembayaran. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sekaligus alat pengawasan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan transparan.
"Kami meminta masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi. Jangan membayar tanpa karcis karena itu salah satu cara untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Toni Hastri Putra mengatakan pihaknya telah menempatkan petugas di sejumlah titik parkir resmi yang telah ditetapkan selama Festival Tabut 2026. Petugas tersebut bertugas melakukan pengawasan sekaligus memastikan seluruh juru parkir menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, baik terkait tarif maupun pelayanan kepada pengguna jasa parkir.
Toni menegaskan, Dishub tidak akan segan memberikan sanksi kepada juru parkir yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin hingga larangan untuk kembali bertugas sebagai juru parkir di wilayah Kota Bengkulu.
Dengan pengawasan yang lebih ketat selama Festival Tabut 2026, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pelayanan parkir dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pengalaman yang baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang menikmati salah satu agenda budaya terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....