Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB HSSBI di Yahukimo
- 20 Jun 2026 21:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Satgas Operasi Damai Cartenz, melakukan operasi penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan. Seorang anggota kelompok HSSBI berinisial AB alias UB berhasil ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/06/2026).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan target di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.
“Keberhasilan penangkapan AB alias UB merupakan hasil kerja sama dan tindak lanjut informasi di lapangan terkait keberadaan salah satu anggota kelompok HSSBI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Yusuf Sutejo, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, saat hendak diamankan, AB alias UB berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
“Berdasarkan hasil pencocokan wajah dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan teridentifikasi sebagai bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujarnya.
Kombes. Pol. Yusuf menjelaskan, hasil pengembangan kasus kemudian mengarahkan tim ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BK dan menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang masih didalami penyidik.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
“Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain,” jelas Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.
Menurutnya, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, AB alias UB bersama BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo maupun wilayah Papua secara umum,” tutup Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....