Kedapatan Bongkar AC Ruko, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi
- 18 Jun 2026 15:02 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial BA, Rabu, 17 Juni 2026.
Pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan petugas sekitar pukul 21.00 Wita pasca-melakukan aksi kriminalnya di sebuah ruko.
Aksi pembongkaran ruko tersebut bertempat di kawasan Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawonggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan di Mako Polresta Kendari setelah dibawa oleh masyarakat," ujar Welliwanto Malau.
Peristiwa ini bermula pada Rabu sore sekitar pukul 18.30 Wita saat korban berinisial SY mendapat informasi dari tetangga ruko miliknya terkait adanya pergerakan mencurigakan.
Saksi di lokasi melihat ada seseorang yang tidak dikenal tengah mengangkat tangga di sekitar area dinding bangunan ruko milik korban.
Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk memastikan keamanan aset miliknya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.44 Wita, korban mendengar suara mencurigakan dari kepakan alat yang sedang membongkar mesin pendingin ruangan.
Karena aksinya kedapatan langsung oleh pemilik tempat, pelaku BA mencoba melarikan diri dari kepungan di sekitar area halaman.
Korban yang sigap langsung melakukan pengejaran dibantu warga sekitar hingga akhirnya berhasil mengamankan pergerakan pelaku di jalan raya.
Setelah diamankan di tempat, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membongkar fasilitas AC di bangunan ruko milik korban tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit obeng, satu unit kunci pas, satu unit kunci inggris, serta satu unit kunci L.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, pelaku BA mengaku tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksi pembongkaran fasilitas gedung tersebut.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian serupa bersama dua rekannya yang lain berinisial SH dan NA pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam komplotan tersebut, pelaku BA berperan penting untuk mengambil serta memegang tangga saat proses pencopotan barang curian berlangsung.
Sementara itu, SH bertugas membuka serta mengambil unit AC indoor yang berada di dalam ruangan ruko setelah berhasil menjebol akses jendela.
Adapun pelaku NA berperan penting sebagai pengantar komplotan menggunakan mobil pribadinya sekaligus memantau situasi keamanan di sekitar area target.
Unit AC hasil curian dari tempat kejadian perkara tersebut dilaporkan telah dijual oleh para pelaku kepada salah seorang rekan dari penadah LK di daerah terpisah.
Pihak kepolisian mencatat bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data catatan kriminal kepolisian, tersangka tercatat sudah pernah masuk penjara sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Tersangka pernah divonis hukum atas kasus pembunuhan pada tahun 2015, kasus pencurian dengan kekerasan atau begal pada tahun 2017, serta kasus curanmor pada tahun 2023.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....