Bapenda Palangka Raya Klarifikasi Penagihan Pajak Kafe Toko Kopi Bumi
- 13 Jun 2026 10:01 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya -
Sebuah isu yang kini ramai di media sosial mengenai dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, persoalan ini bermula dari kesalahpahaman saat petugas melakukan proses verifikasi data ke lokasi kafe.
"Tidak ada penagihan pajak kepada pihak kafe. Yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya, petugas kami datang untuk membantu memperbarui data agar kafe tersebut untuk sementara waktu tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak, sampai usahanya bisa kembali beroperasi normal," ujar Emi dalam pernyataan tertulisnya, Jum'at, 12 Juni 2026 malam.
Emi pun tak segan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus turut berduka atas musibah yang menimpa kafe tersebut.
"Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan. Saya juga turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu, semoga lekas pulih kembali aktivitas usahanya," ujarnya.
Lebih jauh, Emi menjelaskan bahwa staf yang turun ke lapangan berasal dari bidang pengawasan dan pemeriksaan, yang tugasnya memang melakukan verifikasi serta konfirmasi data, bukan menagih pajak.
Tujuan utamanya adalah agar status wajib pajak kafe dapat segera dinonaktifkan atau dihapus sementara dari sistem, sehingga tidak menimbulkan beban pajak selama usaha belum kembali beroperasi.
"Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, tidak ada penagihan pajak. Petugas justru membantu agar data wajib pajak segera diperbarui, sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran. Staf tersebut berada di bidang pengawasan, sehingga tidak ada fungsi maupun tugas utamanya untuk melakukan penagihan," katanya.
Emi juga mengungkapkan alasan mengapa verifikasi data tersebut perlu dilakukan. Hingga saat ini, pemilik kafe belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan status sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Tanpa pembaruan data, sistem dikhawatirkan masih mencatat kewajiban pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
"Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah, agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal. Jika tidak segera kami perbarui datanya, dikhawatirkan pelaku usaha tetap terdata sebagai wajib pajak, sehingga petugas kami mempercepat proses pembaruan data tersebut," ujar Emi.
Di akhir penjelasannya, Emi kembali menegaskan tidak ada satu pun pembebanan pajak yang dikenakan kepada Kafe Toko Kopi Bumi selama tutup pascakebakaran. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas aktivitas usaha di Kota Palangka Raya.
Sebagai informasi, Bapenda Kota Palangka Raya telah berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait untuk selanjutnya mengagendakan pertemuan guna menyampaikan penjelasan atas isu yang beredar, agar tidak terjadi simpang siur informasi dan meminimalisir kesalahpahaman. Pertemuan direncanakan berlangsung pekan depan, menunggu kedatangan wajib pajak yang bersangkutan dari luar daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....