Kemenag Aceh Tengah Tindak Tegas Praktik Kadhi Liar

  • 12 Jun 2026 20:01 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah serius dalam menindak praktik kadhi liar yang menikahkan pasangan di luar prosedur resmi negara. Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Aceh Tengah, H. Wahdi, MS, MA, saat berdialog bersama Pro 1 RRI Takengon pada Jumat (12/6/2026).

Menurut Wahdi, Kemenag Aceh Tengah telah menggelar audiensi sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat terkait keberadaan oknum kadhi liar. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena pernikahan yang dilaksanakan tidak tercatat secara resmi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Kemenag Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam pelaksanaan akad nikah. Selain melakukan pembinaan dan sosialisasi, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencegah terulangnya praktik kadhi liar di wilayah Aceh Tengah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....