KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset Negara Seluas 11.698 Meter Persegi

  • 12 Jun 2026 09:50 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat upaya pengamanan aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. Hingga Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah operasional.

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung keselamatan dan kelancaran operasional perkeretaapian serta pengembangan layanan transportasi kereta api di masa mendatang.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan pengamanan aset menjadi salah satu fokus perusahaan untuk memastikan aset negara yang dikelola KAI tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai pengelola aset negara. Hingga saat ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi. Capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Zaki, Jumat 12 Juni 2026.

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya bertujuan menjaga legalitas kepemilikan aset negara, tetapi juga mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan operasional dan pelayanan kepada pelanggan.

Salah satu langkah pengamanan aset yang dilakukan pada 2026 adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI seluas sekitar 325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Lahan tersebut merupakan aset sah KAI yang tercatat dalam Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913.

Sebelum penertiban dilakukan, KAI telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, komunikasi, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) I pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada 12 Agustus 2025 kepada penghuni yang menempati aset tanpa hak.

Dari lima bidang tanah yang berada di lokasi tersebut, empat bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni. Sebagai bentuk kepedulian sosial, KAI melalui kuasa hukumnya juga memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia yang terdampak penertiban.

“KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Kami membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan akan terus melaksanakan pengamanan aset secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan aset negara tetap terjaga, tertata, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....