Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan Terkait Rangkap Jabatan
- 08 Jun 2026 18:45 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya- Sebanyak tujuh advokat anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan tersebut diajukan terkait status Otto yang dinilai masih menjabat sebagai pimpinan organisasi advokat di tengah tugasnya sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Gugatan didaftarkan pada Senin 8 Juni 2026 melalui kuasa hukum dari Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. Para penggugat menilai terdapat persoalan hukum terkait rangkap jabatan tersebut yang perlu mendapat kepastian melalui proses peradilan.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit pada Juli 2025. Dalam pandangan para penggugat, putusan tersebut mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara wajib nonaktif dari jabatannya di organisasi.
"Para penggugat menganggap ketentuan tersebut penting untuk menjaga independensi organisasi advokat dan memberikan kepastian hukum bagi para anggotanya," ujar kuasa hukum penggugat dalam keterangannya, Senin 8 Juni 2026.
Selain itu, para penggugat juga menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto Hasibuan setelah menjabat sebagai wakil menteri. Hal itu menjadi salah satu dasar argumentasi yang disampaikan dalam gugatan.
Melalui gugatan tersebut, para advokat berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum terkait tata kelola organisasi advokat dan pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN PERADI terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....