Kemenkum Riau Harmonisasikan Ranperbup Disiplin PPPK Bengkalis

  • 06 Jun 2026 17:29 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jumat 5 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan rancangan regulasi tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, yang memimpin jalannya pembahasan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 100.3.2/71/SETDA-HK tertanggal 4 Juni 2026. Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan substansi Ranperbup tentang Disiplin PPPK sebagai instrumen hukum yang akan menjadi pedoman dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam pembahasannya, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai masukan dan telaah yuridis secara komprehensif. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperbup selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya ketentuan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara dan disiplin PPPK. Langkah ini dinilai penting guna menghindari potensi tumpang tindih norma serta menjamin kepastian hukum dalam implementasinya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai disiplin PPPK, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat seiring dengan penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan integritas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif. Melalui jajaran Divisi P3H dan para perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Riau terus berperan aktif mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan sistem hukum nasional.

Hasil rapat menunjukkan adanya kesepahaman seluruh pihak terhadap berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf Ranperbup sebelum memasuki tahapan berikutnya. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus mempertegas sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....