Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu

  • 21 Jul 2026 13:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 21 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan baru layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari transformasi layanan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mendukung pembaruan sistem e-Hak Cipta. Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, alur layanan baru, serta kesiapan implementasi layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik secara digital.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku industri musik, dan pemilik hak terkait.

Dalam sambutan dan arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pencatatan karya, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan paparan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, meliputi latar belakang kebijakan, tujuan, outcome implementasi, serta timeline pembaruan layanan e-Hak Cipta atau POP-HC. Dalam paparan tersebut juga dijelaskan mengenai alur layanan baru, metadata permohonan, ketentuan pencatatan lagu dan/atau musik, integrasi layanan e-Hak Cipta dengan Portal Data Lagu dan Musik, serta mekanisme penyampaian disclaimer oleh pemohon.

Tim DJKI juga memperkenalkan pembaruan tampilan layanan e-Hak Cipta melalui mockup sistem yang akan diterapkan. Pembaruan tersebut mencakup formulir permohonan hak cipta lagu dan/atau musik, formulir data, formulir lampiran, layanan hak terkait, serta simulasi penggunaan sistem. Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat membuat proses pencatatan hak cipta menjadi lebih mudah, transparan, tertib, dan terintegrasi.

Pada sesi diskusi, peserta dari seluruh Kantor Wilayah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi kebijakan, mekanisme pelayanan, serta kesiapan pelaksanaan layanan baru di daerah. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan teknis agar penerapan kebijakan dapat berjalan efektif, seragam, dan sesuai ketentuan di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap pemahaman dan kesiapan jajaran dalam mengimplementasikan PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik semakin meningkat.

"Dengan penguatan ini, Kanwil Kemenkum Riau siap mendukung optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual yang lebih responsif, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,"ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....