Pemprov Maluku Usulkan Perluasan WPR Tambang Emas Gunung Botak

  • 05 Jun 2026 18:32 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Sebagai respons atas aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan WIUP yang mencapai 24.900 hektare.

Gubernur Hendrik Lewerissa menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat, sehingga langkah yang ditempuh adalah mengusulkan penambahan kuota WPR secara resmi.

Di sisi lain, Pemprov Maluku mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal. Sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi masih dalam tahap penyelesaian.

Dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.

Pemprov Maluku berharap percepatan perizinan ini dapat membuka jalan bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Buru.

“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” kata Gubernur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....