OJK Papua Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Utang Konsumtif
- 31 Mei 2026 21:59 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan layanan keuangan digital dan tidak mudah terjebak pinjaman online ilegal maupun utang konsumtif yang berlebihan.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, mengatakan edukasi dan literasi keuangan terus diperluas hingga wilayah terpencil dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Papua.
“Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, kami terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat agar lebih bijak menggunakan produk dan layanan keuangan, termasuk yang dapat diakses melalui media digital,” kata Viktorinus di Jayapura, Rabu, 31 Mei 2026.
Ia mengatakan masyarakat perlu memahami kemampuan keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Langkah tersebut penting untuk mencegah risiko gagal bayar dan penggunaan kredit yang tidak produktif.
Menurut Viktorinus, materi edukasi yang diberikan OJK mencakup pengelolaan keuangan keluarga, perencanaan keuangan, penggunaan kredit secara produktif, hingga kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Pemahaman keuangan yang baik diperlukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara bijak dan memahami kemampuan bayarnya,” ujarnya.
OJK Papua juga terus memperluas edukasi keuangan kepada pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat umum. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, terutama di wilayah yang masih terbatas akses informasinya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, tingkat literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan sebesar 80,51 persen.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan produk dan layanan keuangan dari perusahaan yang telah terdaftar dan berizin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyedia jasa keuangan serta mempertimbangkan kemampuan pembayaran sebelum menggunakan produk pinjaman,” kata Viktorinus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....