Transformasi Kebijakan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

  • 27 Mei 2026 16:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah dokumen resmi yang membuktikan persentase kandungan lokal seperti bahan baku, tenaga kerja dan teknologi yang digunakan dalam suatu produk. “Sertifikat TKDN itu merupakan suatu sertifikat yang menunjukkan pengakuan bahwa produk itu benar-benar dibuat di Indonesia atau dengan kata lain produk itu adalah produk dalam negeri” ucap Rendro Prasetyo, ST, M.Eng selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya, Disperindag DIY dalam Dialog Jogja Sore Ini Beranda UMKM beberapa hari lalu.

Rendro juga mengungkapkan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku industri yang ada di Indonesia harus bersertifikat TKDN. Produk yang berwujud fisik, bisa dilihat dan dipegang hendaknya bersertifikat TKDN.

Sertifikat ini penting sekali agar pemerintah bisa memetakan seberapa kuat industri dalam negeri. Sehingga pelaku industri didorong untuk mensertifikasi produknya.

Di sisi lain IIn Carolina Surya Rosyadi atau yang akrab disapa Carolin selaku Owner CV. Carolin Furnindo mengatakan jika semua produknya sudah ber-TKDN. Usaha dari CV ini bergerak di bidang furniture atau mebel. “Karena pasar kita memang mayoritas lingkungan instansi pemerintah, dan salah satu syaratnya agar produk kita bisa dibeli adalah ber-TKDN, jadi ya sekarang sudah ada TKDN nya.” ucap Carolin kepada Pro 1.

Menurutnya persyaratan untuk mengurus TKDN tidaklah sulit. Semua prosesnya online. Hanya untuk pendampingannya bisa berkonsultasi dengan Disperindag. Dengan adanya sertifikasi ini nantinya akan terlihat kekuatan industri dalam negeri. Sehingga bisa menentukan kebijakan-kebijakan ke depannya.

Rendro juga menambahkan jika produk kita sudah ber TKDN, dari hal kecil yang dilakukan kita sudah berkontribusi terhadap bangsa Indonesia secara keseluruhan. Untuk kepengurusan TKDN untuk UMKM gratis atau tidak dipungut biaya.

Disperindag terus mendorong pelaku usaha agar mengurus sertifikat TKDN dengan sosialisasi melalui berbagai kegiatan. Produk yang sudah ber-TKDn bisa meningkatkan kepercayaan publik dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....