BPKP Kalbar Kejari Singkawang Kawal Ketat Pembangunan Kantor Bea Cukai Sintete

  • 22 Mei 2026 07:47 WIB
  •  Pontianak

RRI. CO. ID, Singkawang – Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Singkawang bersinergi untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proyek pembangunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sintete.

Pembangunan kantor baru yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah ini resmi dimulai ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap menegaskan, proyek strategis ini didanai dengan pagu anggaran sebesar Rp21,2 miliar.

Rudy menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta dampak positif dari pembangunan ini bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. "Pagu anggaran pembangunan sebesar Rp21,2 milyar, harus benar-benar mengikuti regulasi dan bagaimana manfaatnya terhadap lingkungan," tegas Rudy.

Rudy menambahkan bahwa pengawasan ketat yang dilakukan oleh BPKP bertujuan untuk memitigasi risiko serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Pendampingan ini mencakup tata kelola keuangan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga jaminan mutu pekerjaan agar seluruh tahapan berjalan akuntabel dan sesuai standar yang berlaku.

Selain aspek tata kelola keuangan, penegakan dari sisi hukum juga diperkuat dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Singkawang, sebagai early warning system bagi kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek terbebas dari jerat hukum, selesai tepat waktu, dan tepat mutu. "Jangan sampai proses pembangunan menimbulkan isu kasus-kasus hukum sehingga dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Singkawang," ujar Rudy.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan formal, Rudy juga mendorong pihak kontraktor pelaksana untuk mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat lokal dalam proses konstruksi. Pelibatan tenaga kerja dari warga sekitar dinilai krusial agar pembangunan infrastruktur publik ini dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa proyek rekonstruksi ini dijadwalkan berlangsung selama 195 hari kalender. Terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 19 Mei, proyek ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 29 November 2026.

Relokasi kantor KPPBC TMP C Sintete ke Kota Singkawang dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sarana kerja yang lebih representatif, strategis, dan mudah diakses oleh pengguna jasa seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.

Melalui komitmen pengawasan silang antar-institusi termasuk asistensi dari Kantor Pusat DJBC, Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta Dinas PUPR Kota Singkawang, pemerintah optimis proyek ini akan menghasilkan aset negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi publik.

Baca juga: Petugas Karantina Kalbar Gagalkan Peredaran Telur Penyu dan Daging Satwa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....