Pemprov Sumsel Terapkan Aturan Baru Jalur Sungai Lalan

  • 21 Mei 2026 19:27 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas untuk mengamankan Jembatan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin setelah infrastruktur tersebut lima kali ditabrak kapal tongkang.

Langkah itu diputuskan dalam rapat koordinasi khusus yang dipimpin Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet dan Asosiasi Pengusaha Batubara Jalur Lalan (AP6L) di Pemprov Sumsel, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah aturan baru guna mencegah insiden serupa selama proses perbaikan jembatan berlangsung.

Gubernur Herman Deru mengatakan pembatasan aktivitas angkutan sungai harus dipatuhi seluruh pihak demi menjaga keselamatan dan menghindari kerusakan lebih lanjut akibat arus pasang surut sungai.

Menurutnya, pemerintah daerah juga merespons keluhan masyarakat yang terdampak akibat terganggunya aktivitas transportasi dan produktivitas warga.

"Kita sepakat proses ini harus dipercepat dengan solusi konkret. Jalan keluarnya adalah memperkecil ukuran kapal serta membangun pagar pengamanan yang memadai," ujar Herman Deru.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan ukuran tongkang maksimal 230 feet yang dapat melintas di bawah Jembatan Lalan.

Selain itu, disepakati pula pemasangan pengaman atau fender pada area jembatan serta penetapan jadwal pelayaran guna mengurangi risiko benturan kapal.

Pemerintah Provinsi Sumsel berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka pendek agar aktivitas transportasi sungai tetap berjalan tanpa mengancam kondisi jembatan.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet mengatakan masyarakat sebelumnya mendesak agar jalur sungai ditutup total setelah berulang kali terjadi insiden tabrakan tongkang terhadap jembatan.

Namun menurutnya, kebijakan pembatasan ukuran tongkang dan pengaturan jadwal pelayaran diharapkan menjadi jalan tengah untuk menjaga aktivitas ekonomi sekaligus mengutamakan keselamatan infrastruktur.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh perusahaan dan operator kapal mematuhi aturan baru tersebut demi mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap Jembatan Lalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....